Waspada! Aturan Baru di KUHP 2026
Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru akan resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026. Aturan ini akan mengontrol kehidupan masyarakat secara lebih spesifik dengan sejumlah sanksi baru untuk pelanggaran sehari-hari.
Hidup Bersama Tanpa Pernikahan Dapat Dipidana
Dikenal sebagai kohabitasi, diatur dalam Pasal 412 ayat (1).
Menghina Orang dengan Kata Hewan Bisa Dipidana
Menggunakan kata seperti "anjing" atau "babi" diatur dalam Pasal 436.
Mabuk di Muka Umum Denda Rp10 Juta
Pelanggaran ini diatur dalam KUHP baru Pasal 316 ayat (1).
Hewan Peliharaan Merusak atau Melukai, Pemilik Bertanggung Jawab
Dapat didenda atau dipidana sesuai Pasal 278 & 336.
Memutar Musik Keras di Tengah Malam Denda Rp10 Juta
Sanksi bagi yang mengganggu ketertiban diatur dalam Pasal 265.
Memasuki Lahan Orang Lain Tanpa Izin Diancam Pidana
Berlaku untuk memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan tanpa hak (Pasal 607).